Perjalanan harga bahan bakar bersubsidi dari era Bung Karno di Jokowi

Pemerintah mengubah otak untuk mengatur judi slot gacor resmi konsumsi bahan bakar bersubsidi. Ini dilakukan agar subsidi yang dibayarkan tidak rusak dan bahwa subsidi diterima kepada mereka yang berhak.
Saat ini, pemerintah merevisi nomor Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 mengenai pasokan, distribusi, dan harga jual bahan bakar ritel (BBM). Berkat revisi aturan ini, pemerintah akan menentukan siapa yang dapat “minum” bahan bakar dan penugasan bersubsidi, yaitu diesel dan perft.

Sesuai dengan ini, PT Pertamina (Pertamina) mengarah pada tes untuk distribusi bahan bakar bersubsidi pada target. Ini diambil dengan pembukaan rekaman kepada publik melalui sistem Mypertamina.

BBM bersubsidi sendiri sebenarnya bukan hal baru. Faktanya, keberadaan bahan bakar bersubsidi ini telah ada sejak presiden pertama Soekarno dan harga terus berubah.

Seperti dikutip dalam surat kabar The Housing Center, Minggu (10/7/2022), Presiden Soekarno dikenal membuat beberapa penyesuaian harga bahan bakar bersubsidi. Data dari Pusat Perumahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina, penyesuaian harga bahan bakar dilakukan pada tahun 1965 dan 1966.

Harga bahan bakar pada 22 November 1965 adalah Rp. 0,30 / liter untuk premium, Rp. 0,20 / liter untuk minyak tanah dan Rp. 0,20 / liter untuk bahan bakar diesel. Lalu ada perubahan harga pada 3 Januari 1966 di mana premi adalah Rp 1 / liter, minyak tanah RP 0,60 / liter dan RP solar 0,80 / liter. Penyesuaian terjadi lagi pada tanggal 27 Januari 1966, yaitu untuk premi RP. 0,50 / liter, minyak tanah RP 0,30 / liter dan Surya RP 0,40 / liter.

Selama resep baru oleh Presiden Soeharto, penyesuaian harga dicatat 21 kali. Namun, penyesuaian tidak dilakukan secara bersamaan untuk semua jenis bahan bakar bersubsidi.

Pada tahun 1967, harga utama adalah dengan harga Rp 4 / liter. Kemudian, pada akhir mandatnya pada tahun 1998, harga premium adalah Rp 1000 / liter. Kemudian, harga minyak tanah Rp 1.8 / liter (pada tahun 1967) pergi ke Rp 280 / liter (1998). Sementara itu, diesel RP 3.5 / liter (1967) di Rp 550 / Liter (1998).